PALANGKA RAYA, KALTENGPOP — Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai (Pangdam XXII/TB), Zainul Arifin, membantah tudingan penyerobotan lahan dalam pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Kilometer 18 Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menegaskan lahan yang digunakan telah memiliki legalitas jelas dan berstatus clear and clean.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Asisten I dari Sampit, itu sudah jelas bahwa yang diklaim masyarakat lokasinya berbeda dengan yang sedang kita bangun,” kata Zainul, Senin (25/5/2026), di Kota Palangka Raya.
Menurut dia, polemik yang berkembang di masyarakat lebih disebabkan miskomunikasi dan ketidaktahuan sebagian ahli waris mengenai lokasi lahan yang disengketakan.
“Karena yang mengklaim itu adalah ahli waris dan yang tahu letak posisinya orang tuanya sudah meninggal. Jadi ahli waris itu tidak tahu posisi tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Zainul menegaskan masyarakat Kotawaringin Timur pada dasarnya mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Ia meminta media turut membantu menyampaikan informasi yang benar agar polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jadi saya minta juga kepada media untuk membantu mensosialisasikan ini bahwa masyarakat Sampit itu tidak menolak Yon TP 923/Mentaya, tapi tetap mendukung pembangunan Yon TP 923/Mentaya di wilayah Sampit,” katanya.
Ia memastikan lahan seluas sekitar 79 hektare yang kini digunakan untuk pembangunan batalion telah memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah.
“Untuk legalitas lahannya sudah jelas. Yang 79 hektare itu yang sedang proses pembangunannya clear and clean,” tegasnya.
Menurut Pangdam, lahan tersebut juga telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga tidak ada persoalan administratif terkait pembangunan.
“Sudah jelas SPT dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kelanjutan pembangunan di tengah polemik yang muncul, Zainul memastikan proyek pembangunan Yonif TP 923/Mentaya tetap berjalan sesuai rencana.
“Pembangunan tetap berlanjut,” katanya singkat.
Sebelumnya, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sempat menjadi sorotan setelah muncul tudingan penyerobotan lahan di kawasan Kilometer 18 Kotawaringin Timur. Namun pihak TNI menegaskan lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola sejak 1999.
TNI juga menyebut dasar penggunaan lahan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 1996 terkait penunjukan lokasi yang kini dipersiapkan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.
