Teror Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Berakhir, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Bagikan ke

PALANGKA RAYA, KALTENGPOP – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga di Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan cara tersebut.

Pelaku berinisial H (21) diamankan oleh Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Korban berinisial A.U.A (49) saat itu memarkirkan mobilnya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Ketika kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan tas yang berada di dalam kendaraan telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Di antaranya pada 17 Februari 2026 di Jalan D.I. Panjaitan dengan mengambil uang tunai Rp1.600.000 dari dalam mobil Toyota Ayla.

Pelaku juga beraksi pada 10 Maret 2026 di Jalan Brigjen Katamso dengan memecahkan kaca mobil Toyota Rush dan mengambil satu unit laptop. Pada hari yang sama, pelaku kembali melakukan beberapa aksi beruntun dengan memecahkan kaca sejumlah kendaraan dan mengambil uang serta barang berharga lainnya.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan D.I. Panjaitan dengan memecahkan kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.