Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Lagi, Tas Berisi Uang dan Dokumen Digondol Pelaku

Bagikan ke

PALANGKA RAYA, KALTENGPOP – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini, pelaku menggasak tas milik korban yang berisi uang tunai dan sejumlah dokumen setelah memecahkan kaca kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya. Personel Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari korban.

Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rakhmad Razib, mengatakan petugas segera menuju lokasi bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta personel piket fungsi dari SPKT, Satintelkam, dan Satreskrim untuk melakukan pengecekan serta olah TKP.

“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ujar Razib mewakili Kapolresta Polresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat kendaraan milik korban diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci. Saat itu korban meninggalkan mobil untuk menghadiri kegiatan di sekitar lokasi.

Namun ketika kembali, korban mendapati kaca mobil bagian depan sebelah kiri telah pecah. Diduga pelaku memecahkan kaca kendaraan tersebut untuk mengambil barang berharga di dalam mobil.

Dari hasil pengecekan, pelaku berhasil membawa kabur satu buah tas jinjing yang berada di kursi penumpang depan.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp500.000, buku rekening tabungan, serta buku servis kendaraan milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1.500.000,” jelas Razib.

Petugas kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah awal, seperti mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.