PANGKALAN BUN, KALTENGPOP – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 592,5 gram dari Kalimantan Barat berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Tiga pria yang diduga sebagai kurir diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Pangkalan Bun–Kolam, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat, Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba, M. Yosep Sukma Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil dari wilayah Kalimantan Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SA (45), RW (28), dan RP (26). Mereka ditangkap saat menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KB 1583 OS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 592,5 gram yang disembunyikan secara rapi di bagian bawah kendaraan.
Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan plastik hitam, lalu dimasukkan ke dalam potongan selang, kardus, hingga botol air mineral yang diikat menggunakan kawat.
“Modusnya cukup rapi untuk mengelabui petugas, yakni disembunyikan di bagian bawah mobil,” jelas Yosep.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, aluminium foil, kotak rokok, beberapa unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
