PALANGKA RAYA, KALTENGPOP – Aktivitas penjualan dan konsumsi minuman beralkohol masih ditemukan saat bulan Ramadan di Kota Palangka Raya. Tim gabungan saat patroli dini hari mendapati pelanggaran tersebut di kawasan Jalan G Obos, Selasa (17/3/2026).
Temuan itu terjadi sekitar pukul 02.15 WIB ketika petugas melaksanakan patroli pengawasan pencegahan dan penanganan produk hukum daerah. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah toko.
Petugas kemudian langsung memberikan teguran keras kepada penjaga toko karena aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan selama Ramadan.
Selain teguran di tempat, petugas juga akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pemilik atau penanggung jawab toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Petugas menegaskan, selama bulan Ramadan, pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan norma sosial, akan terus ditingkatkan.
Diharapkan, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan selama Ramadan.
