RUU Ketenagakerjaan Diminta Lebih Adaptif

Bagikan ke

PALANGKA RAYA, KALTENGPOP – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diminta lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi saat ini. Dunia usaha menilai regulasi baru tidak cukup hanya mengembalikan pengaturan pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua DPP APINDO Provinsi Kalimantan Tengah, Frans Martinus, mengatakan kondisi ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika aturan tersebut ditetapkan 23 tahun lalu.
“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” katanya, Jumat (2/10), di Palangka Raya.
Menurut Frans, dunia kerja kini menghadapi perubahan geopolitik dan geoekonomi, pergeseran perdagangan serta rantai pasok global. Kondisi tersebut turut memengaruhi persaingan investasi dan tuntutan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Perubahan teknologi, transisi hijau dan perubahan iklim juga menuntut perusahaan menyesuaikan proses produksi, model usaha serta keterampilan pekerja. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu mampu mengikuti perubahan tersebut,” jelasnya.
Di sisi tenaga kerja, Indonesia juga menghadapi tantangan masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru ke pasar kerja. Persoalan lain mencakup tingginya pengangguran muda, pekerjaan informal dan masih rendahnya kompetensi pekerja.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ujarnya.
Frans bilang, dunia usaha juga menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman serta daya beli yang melemah.
Selain substansi aturan, pelaksanaan hubungan industrial juga menjadi perhatian. Menurut Frans, sebagian persoalan sebenarnya muncul karena pelaksanaan aturan yang belum optimal sehingga membutuhkan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” tandasnya.