PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai memperketat aturan penggunaan gadget di lingkungan sekolah dengan melarang siswa SD hingga SMP membawa telepon genggam (HP). Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko digital serta mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk mengawasi penggunaan gadget oleh pelajar secara lebih ketat.
“Untuk SD dan TK, tidak diperkenankan membawa HP. Di SMP juga kami batasi agar tidak mengganggu konsentrasi belajar,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, pembatasan bahkan dapat dilakukan hingga penonaktifan akun anak pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Jayani menjelaskan, pembatasan penggunaan HP di sekolah menjadi salah satu cara efektif untuk menekan penggunaan media sosial secara berlebihan di kalangan pelajar.
“Melalui sekolah kita membatasi, otomatis penggunaan media sosial anak juga ikut berkurang,” katanya.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia digital, seperti paparan konten tidak layak hingga perundungan siber.
Menurutnya, langkah ini mendapat dukungan dari para orang tua yang menginginkan adanya aturan tegas terkait penggunaan gadget oleh anak di sekolah.
Selain itu, pembatasan penggunaan HP sebenarnya telah diterapkan dalam situasi tertentu, seperti saat ujian, guna mencegah kecurangan.
Namun, penerapan aturan secara menyeluruh dilakukan secara bertahap agar siswa tidak mengalami perubahan yang terlalu drastis.
“Kalau sebelumnya bebas membawa HP, lalu langsung dilarang total tentu membuat anak-anak kaget, jadi kita lakukan bertahap,” jelasnya.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan memperkuat kebijakan ini pada tahun ajaran baru guna memastikan penggunaan gadget lebih terkontrol dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah menjadi lebih kondusif serta mampu melindungi siswa dari berbagai risiko digital yang semakin kompleks.
