Ngeyel Buka Saat Ramadan dan Izin Miras Kedaluwarsa, THM di Palangka Raya Ditutup Sementara

Bagikan ke

PALANGKA RAYA, KALTENGPOP – Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya setelah kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Selain melanggar aturan operasional, izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut juga diketahui telah kedaluwarsa.

Penindakan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya saat patroli rutin pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya langsung menghentikan aktivitas usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tempat hiburan malam seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto menjelaskan, pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum dapat kembali menjalankan operasional usaha.

“Kami meminta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Jika semua izin sudah dipenuhi dan disetujui oleh dinas terkait, tentu tidak ada masalah untuk kembali beroperasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran tersebut bukan kali pertama terjadi selama Ramadan tahun ini. Pada patroli sebelumnya, petugas juga pernah menemukan tempat hiburan itu masih beroperasi meski sudah ada larangan.

“Ini sudah kedua kalinya ditemukan masih beroperasi selama Ramadan dan di dalamnya juga terdapat minuman keras,” ungkapnya.

Berlianto menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan tempat makan selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional THM tersebut hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui layanan call center 112 agar dapat segera ditindaklanjuti.